Sabtu, 02 November 2013

Kewarganegaraan (Demokrasi)

BAB I
PENDAHULUAN

Di zaman sekarang ini, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah ‘Demokrasi’. Sebab istilah tersebut kerap kali disebut-sebut dan disinggung dalam pembahasan berjalannya sebuah pemerintahan, terutama pemerintahan kita sejak lengsernya masa Orde Baru. Sebab katanya, negara kita adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi yang telah disebutkan di atas. Bahkan, karena begitu populernya kata demokrasi tersebut, sempat muncul istilah ‘Tak ada reformasi tanpa demokrasi’ dan sebaliknya.
Demokrasi sebenarnya adalah sebuah sistem pemerintahan yang meletakkan kekuasaan tertinggi negara di tangan rakyatnya. Dan bertujuan untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Menciptakan negara yang tenteram, adil, dan maju di berbagai aspek. Namun, dari uraian di atas muncul pertanyaan di benak kita. Apakah negara Indonesia tercinta yang katanya menganut sistem demokrasi telah menjalankan sistem itu dengan sempurna?

Untuk itu, berikut akan kita lihat seperti apa sebenarnya demokrasi itu, agar kemudian dapat kita bandingkan keutuhan demokrasi dengan pelaksanaannya di negara kita. Sehingga kita dapat menilai sudah sejauh mana demokrasi berjalan di negara kita ini, dan sudah sesukses apa pelaksanaannya.





BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, kata demokrasi (dari Bahasa Yunani) adalah bentukan dari dua kata demos (rakyat) dan cratein atau cratos (kekuasaan dan kedaulatan). Perpaduan kata demos dan cratein atau cratos membentuk kata demokrasi yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk pemerintahan rakyat (government of the people) di mana kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas. Secara substansial, demokrasi adalah -seperti yang pernah dikatakan oleh Abraham Lincoln- suatu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.[1]
Dalam pengertian yang lebih luas, Philipp C. Schmitter mendefienisikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan wakil-wakil mereka yang telah terpilih.[2]
Paham demokrasi berdasarkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi negara. Demokrasi sebagai sistem politik harus mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan.[3]
Jadi, dari beberapa pendapat para ilmuan yang telah dijelaskan di atas tentang pengertian demokrasi yang sebenarnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwa, demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan mendapat pengawasan dari rakyat itu baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga, para aparat pemerintahan yang menduduki kursi-kursi pemerintahan di tingkat legislatif, eksekutif, maupun yudikatif tidak bisa berbuat semena-mena, karena mereka merupakan perwakilan rakyat dalam membangun negara ini agar menjadi lebih baik lagi. Dan para aparat pemerintahan sudah selayaknya untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah di lakukannya, karena berjalannya sebuah pemerintahan yang demokrasi itu harus dilandasi dengan keputusan yang telah ditentukan oleh rakyat, dan tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.
2. Sejarah Demokrasi
Demokrasi pertama kali lahir dari pemikiran Yunani yang dipraktikkan pada abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Kemudian, setelah demokrasi Yunani Kuno berakhir, demokrasi muncul kembali di Eropa. Kelahiran demokrasi di Eropa, ditandai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris. Dan di dalam piagam tersebut, terdapat dua hal yang sangat mendasar, yaitu: 1. adanya pembatasan kekuasaan raja, 2. hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Kemudian, tradisi demokrasi kembali muncul di daerah Barat melalui kemunculan gerakan reformasi yang dipimpin oleh Martin Luther King yang menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak. Kemudian, disusul dengan gagasan tentang pemerintah demokrasi yang dicetuskan oleh dua orang filsuf  Eropa, yaitu John Locke (Inggris), dan Montesquieu (Perancis).
Menurut Locke, hak-hak politik rakyat meliputi hak hidup, kebebasan dan hak kepemilikan. Sedangkan menurut Montesquieu, sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip trias politica. Trias politica adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan di dalam sebuah negara menjadi tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa tersebut pada akhirnya melahirkan konsep konstitusi demokrasi Barat yang bersandar pada trias politica yang selanjutnya memunculkan konsep negara kesejahteraan. Konsep ini pada intinya merupakan sebuah konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
3. Norma dan Pilar Demokrasi
Demokrasi yang sering kita sebut-sebut sekarang ini, tidak datang begitu saja dengan tiba-tiba. Tapi, demokrasi itu datang melalui proses yang begitu panjang, dari proses pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan sosial dan lingkungan.
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoretis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Menurut cendekiawan Nurcholis Madjid, pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoretis maupun pengalaman praktis di negara-negara yang demokrasinya sudah mapan. Setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.[4]
Enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis:
1.      Kesadaran akan pluralisme
2.      Musyawarah
3.      Cara haruslah sejalan dengan tujuan
4.      Norma kejujuran dalam pemufakatan
5.      Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban
6.      Trial and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi
Selain norma, dibutuhkan juga pilar demokrasi sebagai berikut:
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas (hasil pemilu)
4.      Jaminan hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak-hak asasi manusia
6.      Persamaan di depan hukum
7.      Proses hukum yang berkeadilan
8.      Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi
9.      Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
10.  Dikembangkannya nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Dalam pelaksanaan norma dan pilar demokrasi, peran negara dan partisipasi setiap warga negara sangat dibutuhkan. Sebab, sebagai negara yang baru di bidang demokrasi, Indonesia masih membutuhkan pembiasaan-pembiasaan berdemokrasi.
4. Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya sebuah pemerintahan yang demokratis, ditentukan oleh keberhasilan unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting penopang tegaknya demokrasi, yaitu:

1. Negara Hukum
Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum kepada warga negara melalui lembaga-lembaga hukum atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, misalnya penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara hukum memiliki ciri-ciri antara lain:
1.      Adanya perlindungan HAM
2.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.      Adanya peradilan administrasi
5.      Supremasi aturan-aturan hukum
6.      Kesamaan kedudukan di depan hukum
7.      Jaminan perlindungan HAM
Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi: “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat).” Penjelasan ini sekaligus merupakan gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia.[5]
2. Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah sebuah sistem sosial yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan kestabilan masyarakat berdasarkan prinsip moral. Masyarakat Madani memiliki ciri-ciri, yaitu: terbuka, egaliter, bebas dari dominasi, dan bebas dari tekanan negara. Masyarakat Madani memiliki peran penting dalam pembangunan (tegaknya) demokrasi. Sebab, dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah, semuanya melibatkan suara rakyat. Hal inilah yang kemudian akan memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleransi antar individu dan kelompok yang berbeda.
3. Aliansi Kelompok Strategis
Unsur pendukung tegaknya demokrasi yang terakhir adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan yang termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik adalah sebuah lembaga politik yang setiap anggotanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperoleh kekuasaan dan kedudukan untuk kemudian mewujudkan kebijakan-kebijakan politiknya. Begitu juga dengan kelompok gerakan yang terdiri dari sekumpulan masyarakat yang memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, tujuan dibentuknya sebuah partai politik dan kelompok gerakan adalah untuk mewakili para rakyat dalam mengemukakan suara dan keinginan mereka dalam membangung negara agar menjadi lebih baik.
5. Demokrasi Indonesia
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH: “Demokrasi Pancasila, istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti Desa, Kerja, Marga, Nagari, dan Wanda yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.”[6]
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “Demokrasi Indonesia adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.”[7]
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periode, yaitu:
1.      Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini disebut dengan Demokrasi Parlementer. Namun, demokrasi ini dirasa tidak cocok dengan Indonesia. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan Demokrasi Parlementer akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Sehingga, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik di masa ini jarang bertahan lama.
Ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam Majelis Konstituante dalam menyusun undang-undang baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden yang menegaskan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, masa Demokrasi Parlementer pun berakhir.
2.      Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin. Di masa ini, dikeluarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang berisi pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini pun menimbulkan perselisihan di berbagai kalangan masyarakat. Sebab, ketetapan MPRS tersebut jelas menyalahi ketetapan UUD 1945 yang telah memberikan batasan selama lima tahun bagi seorang presiden untuk memimpin. Dan secara otomatis, hal tersebut telah membatalkan ketetapan UUD 1945 tentang batas waktu kepemimpinan seorang presiden.
Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya, pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum oleh Presiden Soekarno, padahal presiden tidak memiliki hak untuk melakukan hal tersebut seperti yang telah dijelaskan di dalam UUD 1945.
Kemudian, diizinkannya keberadaan partai politik PKI yang berhaluan sosialis Marxis. Tentu hal ini tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik Islam dan kalangan militer (TNI), karena hal ini dapat membahayakan tujuan dan cita-cita Indonesia. Hingga akhirnya periode ini ditutup dengan perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI yang menimbulkan peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
3.      Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan akan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sebagai telah dikemukakan Presiden Soeharto dalam Bab VI, bahwa “Demokrasi Pancasila berarti Demokrasi, kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila “Pancasila” yang lainnya. Hal ini berarti bahwa menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa, dan haruslah dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi Pancasila bertolak pangkal dari faham kekeluargaan dan gotong-royong”.[8]
Namun sangat disayangkan, karena penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai dengan:
1. Dominannya peranan militer
2. Birokrasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
3. Pengebirian peran dan fungsi partai politik
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik
5. Politik masa mengambang
6. Monolitisasi ideologi negara
7. Inkorporasi lembaga nonpemerintah
4.      Periode Pasca-Orde Baru
Periode ini dikenal dengan era reformasi yang diwarnai dengan tuntutan pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Dan periode ini ditandai dengan lengsernya Soeharto dan kekuasaan Orde Baru yang telah berkuasa selama lebih dari 30 tahun.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif, dan penuh nuansa HAM, mengakibatkan para tokoh reformasi enggan menambahkan atribut di belakang kata demokrasi. Karena demokrasi yang hendak dikembangkan setelah masa Orde Baru berakhir adalah demokrasi tanpa embel-embel yang menempatkan hak rakyat sebagai komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.
Oleh sebab itu, sejak lengsernya masa pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, kata demokrasi menjadi salah satu kata yang paling sering diucapkan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Karena, sejak saat itu, demokrasi telah menjadi impian bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang adil, makmur, dan sejahtera.
Namun pada kenyataannya, hingga saat ini perjalanan demokrasi di Indonesia masih sering mengalami benturan. Berbagai permasalahan kerap muncul dalam pelaksanaan demokrasi, sehingga demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan banyaknya jumlah aparat pemerintah yang yang lalai akan tanggungjawabnya, sehingga menyalahgunakan jabatannya untuk memenuhi kepentingan pribadinya, bukannya memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Akibatnya, keutuhan demokrasi dan kesejahteraan rakyat yang telah di-impi-impikan sejak belasan tahun lalu tidak dapat tercapai.
6. Islam dan Demokrasi
Di tengah proses demokratisasi global, banyak kalangan ahli demokrasi, di antaranya Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak memiliki prospek untuk menjadi demokratis serta tidak memiliki pengalaman demokrasi yang cukup andal.[9]
Pendapat ini tentu saja tidak benar. Karena, sudah jelas terbukti bahwa Islam adalah agama yang mampu memimpin sebuah negara dengan sangat demokratis melebihi negara-negara dengan sistem demokrasi di manapun. Bahkan, konsep demokrasi yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dan ramai digunakan di berbagai negara, sebenarnya mengadopsi sistem dan nilai-nilai demokrasi Islam yang telah dilaksanakan selama ratusan bahkan ribuan tahun di dunia Arab sejak masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan para khalifah penerus pemerintahan tersebut.
Hal ini terbukti dari nilai-nilai demokrasi yang digunakan pada masa sekarang ini, mengandung nilai-nilai yang pernah diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan di masa jaya Islam. Seperti, peng-adopsi-an sistem musyawarah dalam menentukan calon untuk memimpin pemerintahan tersebut. Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala.
Firman Allah dalam surat Al-Syura 42;38 yang artinya, “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”. Kata syura (musyawarah) dalam ayat di atas, berada di antara dua rukun Islam yaitu mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, dimana keduanya merupakan pilar Islam. Hal ini menunjukkan betapa Al-Qur’an telah membangun akidah-akidah asasi dan telah meletakkan dasar-dasar kehidupan Islami. Sehingga syura termasuk di antara sifat-sifat orang mukmin disertai sifat-sifat lainnya yang asasi; di sana keislaman dan keimanan seseorang tidak sempurna kecuali dengan sifat-sifat itu. Syura atau musyawarah merupakan tabiat atau karakteristik masyarakat muslim dalam berbagai kondisi dan situasi, di samping merupakan suatu hal yang universal. Lebih diutamakan lagi musyawarah yang difokuskan pada kata syura, merupakan suatu sistem politik pemerintahan sebuah negara.[10]
Kemudian, pemberian kebebasan dan hak terhadap rakyat yang menghuni wilayah yang diperintah. Seperti pemeberian Hak Asasi Manusia yang menurut John Locke adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).[11]
Hal-hal yang telah disebutkan di atas adalah sistem yang pernah dilaksanakan oleh para khalifah Islam ratusan bahkan ribuan tahun lalu. Bahkan sudah diakui bahwa pemerintahan di masa Rasulullah SAW merupakan pemerintahan dengan sistem demokrasi yang sangat baik. Jadi, tidak dapat dipungkiri bahwa Islam adalah agama yang paling mampu menunaikan pemerintahan yang demokratis. Tapi, demokrasi di sini, berbeda dengan demokrasi yang dimaksudkan oleh dunia Barat. Sebab, di dalam Islam, demokrasi dilandasi dengan nilai-nilai, norma, dan hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Sehingga, meskipun diberikan kebebasan kepada rakyat dalam menentukan hidupnya, namun, tetap disertakan juga batasan terhadap kebebasan itu agar tidak terjadi penyimpangan-panyimpangan dan penyelewengan terhadap kebebasan tersebut. Dan dalam pelaksanaan musyawarah pun, ada prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan. Dan hal inilah yang menjadikan demokrasi dalam dunia Islam menjadi lebih indah.

Prinsip-prinsip dalam bermusyawarah:
  1. Prinsip Perssamaan
  2. Prinsip Keadilan
  3. Prinsip Kebebasan














                    








BAB III
KESIMPULAN

Melihat dari materi yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
Hingga saat ini, Indonesia masih belum berhasil menjalankan pemerintahan yang demokratis dengan baik. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan. Sehingga, mereka melalaikan tanggungjawabnya dan memperjuangkan kepentingan pribadinya, bukannya memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal inilah yang menjadi hambatan bagi suksesnya perjalanan demokrasi di Indonesia.























DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Hasbi, Artani. 2001. Musyawarah dan Demokrasi. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Kurniadi, Eddy. 1987. Peranan Pemuda dalam Pembangunan Politik di Indonesia. Bandung: Angkasa Bandung.
Mansyur, Hamdan. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaedillah, A, Abdul Razak. 2012. Pendidikan Kewarga[negara]an. Jakarta: ICCE.



[1] A. Ubaedillah & Abdul Razak, Pendidikan Kewarga[negara]an, Jakarta: ICCE, 2012, H. 66
[2] Ibid, H. 67
[3] Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Erlangga, 2007, H. 158
[4] Razak, Pendidikan, H. 69
[5] Ibid, H. 79
[6] Drs. H. Hamdan Mansyur, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002,  H. 29
[7] Ibid
[8] Ir. H. Eddy Kurniadi, Peranan Pemuda dalam Pembangunan Politik di Indonesia, Bandung: Angkasa Bandung, 1987, H. 185-186
[9] Razak, Pancasila, H. 85
[10] Dr. H. Artani Hasbi, Musyawarah dan Demokrasi, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001, H. 11-12
[11] Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Erlangga, 2006, H. 73

Tidak ada komentar:

Posting Komentar