BAB I
PENDAHULUAN
Di zaman sekarang ini, tentu kita sudah tidak asing lagi
dengan istilah ‘Demokrasi’. Sebab istilah tersebut kerap kali disebut-sebut dan
disinggung dalam pembahasan berjalannya sebuah pemerintahan, terutama
pemerintahan kita sejak lengsernya masa Orde Baru. Sebab katanya, negara kita
adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi yang telah disebutkan di
atas. Bahkan, karena begitu populernya kata demokrasi tersebut, sempat muncul
istilah ‘Tak ada reformasi tanpa demokrasi’ dan sebaliknya.
Demokrasi sebenarnya adalah sebuah sistem pemerintahan
yang meletakkan kekuasaan tertinggi negara di tangan rakyatnya. Dan bertujuan
untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Menciptakan negara yang
tenteram, adil, dan maju di berbagai aspek. Namun, dari uraian di atas muncul
pertanyaan di benak kita. Apakah negara Indonesia tercinta yang katanya
menganut sistem demokrasi telah menjalankan sistem itu dengan sempurna?
Untuk itu, berikut akan kita lihat seperti apa
sebenarnya demokrasi itu, agar kemudian dapat kita bandingkan keutuhan
demokrasi dengan pelaksanaannya di negara kita. Sehingga kita dapat menilai
sudah sejauh mana demokrasi berjalan di negara kita ini, dan sudah sesukses apa
pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, kata demokrasi
(dari Bahasa Yunani) adalah bentukan dari dua kata demos (rakyat) dan cratein
atau cratos (kekuasaan dan kedaulatan). Perpaduan kata demos dan cratein atau
cratos membentuk kata demokrasi yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah
bentuk pemerintahan rakyat (government of the people) di mana kekuasaan
tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat
atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung
secara bebas. Secara substansial, demokrasi adalah -seperti yang pernah
dikatakan oleh Abraham Lincoln- suatu pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat.[1]
Dalam pengertian yang lebih luas,
Philipp C. Schmitter mendefienisikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan
di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakannya di wilayah
publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui
kompetisi dan kerja sama dengan wakil-wakil mereka yang telah terpilih.[2]
Paham demokrasi berdasarkan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, rakyatlah yang memegang
kekuasaan tertinggi negara. Demokrasi sebagai sistem politik harus
mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan.[3]
Jadi, dari beberapa pendapat para
ilmuan yang telah dijelaskan di atas tentang pengertian demokrasi yang
sebenarnya, dapat kita ambil kesimpulan bahwa, demokrasi merupakan sebuah
sistem pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan
mendapat pengawasan dari rakyat itu baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sehingga, para aparat pemerintahan yang menduduki kursi-kursi pemerintahan di
tingkat legislatif, eksekutif, maupun yudikatif tidak bisa berbuat semena-mena,
karena mereka merupakan perwakilan rakyat dalam membangun negara ini agar
menjadi lebih baik lagi. Dan para aparat pemerintahan sudah selayaknya untuk
mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah di lakukannya, karena berjalannya
sebuah pemerintahan yang demokrasi itu harus dilandasi dengan keputusan yang
telah ditentukan oleh rakyat, dan tujuannya untuk mensejahterakan rakyat.
2. Sejarah
Demokrasi
Demokrasi pertama kali lahir dari
pemikiran Yunani yang dipraktikkan pada abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M.
Kemudian, setelah demokrasi Yunani Kuno berakhir, demokrasi muncul kembali di
Eropa. Kelahiran demokrasi di Eropa, ditandai dengan lahirnya Magna Charta di
Inggris. Dan di dalam piagam tersebut, terdapat dua hal yang sangat mendasar,
yaitu: 1. adanya pembatasan kekuasaan raja, 2. hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja.
Kemudian, tradisi demokrasi kembali
muncul di daerah Barat melalui kemunculan gerakan reformasi yang dipimpin oleh
Martin Luther King yang menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak. Kemudian,
disusul dengan gagasan tentang pemerintah demokrasi yang dicetuskan oleh dua
orang filsuf Eropa, yaitu John Locke
(Inggris), dan Montesquieu (Perancis).
Menurut Locke, hak-hak politik rakyat
meliputi hak hidup, kebebasan dan hak kepemilikan. Sedangkan menurut
Montesquieu, sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah
melalui prinsip trias politica. Trias politica adalah suatu sistem pemisahan
kekuasaan di dalam sebuah negara menjadi tiga bagian, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
Gagasan demokrasi dari kedua filsuf
Eropa tersebut pada akhirnya melahirkan konsep konstitusi demokrasi Barat yang
bersandar pada trias politica yang selanjutnya memunculkan konsep negara
kesejahteraan. Konsep ini pada intinya merupakan sebuah konsep pemerintahan
yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
3. Norma dan
Pilar Demokrasi
Demokrasi yang sering kita sebut-sebut sekarang ini, tidak
datang begitu saja dengan tiba-tiba. Tapi, demokrasi itu datang melalui proses
yang begitu panjang, dari proses pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan.
Untuk itu, dibutuhkan dukungan sosial dan lingkungan.
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta
teoretis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Menurut
cendekiawan Nurcholis Madjid, pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada
bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoretis maupun pengalaman
praktis di negara-negara yang demokrasinya sudah mapan. Setidaknya ada enam
norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.[4]
Enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis:
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Cara haruslah sejalan dengan
tujuan
4. Norma kejujuran dalam
pemufakatan
5. Kebebasan nurani, persamaan hak,
dan kewajiban
6. Trial and error (percobaan dan
salah) dalam berdemokrasi
Selain norma, dibutuhkan juga pilar demokrasi sebagai
berikut:
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan
persetujuan yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas (hasil
pemilu)
4. Jaminan hak-hak minoritas
5. Jaminan hak-hak asasi manusia
6. Persamaan di depan hukum
7. Proses hukum yang berkeadilan
8. Pembatasan kekuasaan pemerintah
melalui konstitusi
9. Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik
10. Dikembangkannya nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Dalam pelaksanaan norma dan pilar demokrasi, peran negara
dan partisipasi setiap warga negara sangat dibutuhkan. Sebab, sebagai negara
yang baru di bidang demokrasi, Indonesia
masih membutuhkan pembiasaan-pembiasaan berdemokrasi.
4. Unsur-Unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya sebuah pemerintahan yang
demokratis, ditentukan oleh keberhasilan unsur-unsur penopang tegaknya
demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting penopang tegaknya demokrasi,
yaitu:
1. Negara Hukum
Negara hukum adalah negara yang
memberikan perlindungan hukum kepada warga negara melalui lembaga-lembaga hukum
atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, misalnya penjaminan Hak Asasi
Manusia (HAM). Negara hukum memiliki ciri-ciri antara lain:
1. Adanya
perlindungan HAM
2. Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan
4. Adanya
peradilan administrasi
5. Supremasi
aturan-aturan hukum
6. Kesamaan
kedudukan di depan hukum
7. Jaminan
perlindungan HAM
Istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD
1945 yang berbunyi: “Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas
kekuasaan belaka (machsstaat).” Penjelasan ini sekaligus merupakan gambaran
sistem pemerintahan negara Indonesia .[5]
2. Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah sebuah
sistem sosial yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan
kestabilan masyarakat berdasarkan prinsip moral. Masyarakat Madani memiliki
ciri-ciri, yaitu: terbuka, egaliter, bebas dari dominasi, dan bebas dari
tekanan negara. Masyarakat Madani memiliki peran penting dalam pembangunan
(tegaknya) demokrasi. Sebab, dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
negara atau pemerintah, semuanya melibatkan suara rakyat. Hal inilah yang
kemudian akan memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleransi
antar individu dan kelompok yang berbeda.
3. Aliansi Kelompok Strategis
Unsur pendukung tegaknya demokrasi
yang terakhir adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai
politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan yang termasuk di dalamnya pers
yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik adalah sebuah lembaga
politik yang setiap anggotanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperoleh
kekuasaan dan kedudukan untuk kemudian mewujudkan kebijakan-kebijakan
politiknya. Begitu juga dengan kelompok gerakan yang terdiri dari sekumpulan
masyarakat yang memiliki tujuan untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, tujuan
dibentuknya sebuah partai politik dan kelompok gerakan adalah untuk mewakili
para rakyat dalam mengemukakan suara dan keinginan mereka dalam membangung
negara agar menjadi lebih baik.
5. Demokrasi Indonesia
Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH: “Demokrasi Pancasila,
istilah yang digunakan oleh MPRS 1968, pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana
telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat, seperti Desa, Kerja, Marga,
Nagari, dan Wanda yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini
disebut Demokrasi Pancasila.”[6]
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “Demokrasi
Indonesia adalah Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia ,
dan keadilan sosial.”[7]
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam
empat periode, yaitu:
1. Periode
1945-1959
Demokrasi pada masa ini disebut dengan Demokrasi
Parlementer. Namun, demokrasi ini dirasa tidak cocok dengan Indonesia . Ketiadaan budaya
demokrasi yang sesuai dengan Demokrasi Parlementer akhirnya melahirkan
fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Sehingga,
pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik di masa ini jarang bertahan
lama.
Ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam Majelis
Konstituante dalam menyusun undang-undang baru, mendorong Presiden Soekarno
untuk mengeluarkan Dekrit Presiden yang menegaskan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, masa Demokrasi Parlementer pun
berakhir.
2. Periode
1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin.
Di masa ini, dikeluarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang berisi pengangkatan
Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini pun menimbulkan
perselisihan di berbagai kalangan masyarakat. Sebab, ketetapan MPRS tersebut
jelas menyalahi ketetapan UUD 1945 yang telah memberikan batasan selama lima tahun bagi seorang
presiden untuk memimpin. Dan secara otomatis, hal tersebut telah membatalkan
ketetapan UUD 1945 tentang batas waktu kepemimpinan seorang presiden.
Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbukti
melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945. Misalnya, pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum
oleh Presiden Soekarno, padahal presiden tidak memiliki hak untuk melakukan hal
tersebut seperti yang telah dijelaskan di dalam UUD 1945.
Kemudian, diizinkannya keberadaan partai politik PKI
yang berhaluan sosialis Marxis. Tentu hal ini tidak dibiarkan begitu saja oleh
partai politik Islam dan kalangan militer (TNI), karena hal ini dapat
membahayakan tujuan dan cita-cita Indonesia . Hingga akhirnya periode
ini ditutup dengan perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI yang
menimbulkan peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
3. Periode
1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden
Soeharto dengan Orde Barunya. Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan
tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya
adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua,
demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi
semua warga negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa
pengakuan akan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sebagai telah dikemukakan Presiden Soeharto dalam Bab
VI, bahwa “Demokrasi Pancasila berarti
Demokrasi, kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan
sila-sila “Pancasila” yang lainnya. Hal ini berarti bahwa menggunakan hak-hak
demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah
menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa, dan haruslah dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan sosial. Demokrasi Pancasila bertolak pangkal dari faham
kekeluargaan dan gotong-royong”.[8]
Namun sangat disayangkan, karena penguasa Orde Baru
bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Ketidakdemokratisan penguasa
Orde Baru ditandai dengan:
1. Dominannya peranan
militer
2. Birokrasi dan
sentralisasi pengambilan keputusan politik
3. Pengebirian peran dan
fungsi partai politik
4. Campur tangan
pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik
5. Politik masa
mengambang
6. Monolitisasi ideologi
negara
7. Inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4. Periode
Pasca-Orde Baru
Periode ini dikenal dengan era reformasi yang diwarnai
dengan tuntutan pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Dan periode ini
ditandai dengan lengsernya Soeharto dan kekuasaan Orde Baru yang telah berkuasa
selama lebih dari 30 tahun.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila yang pada dasarnya
sangat terbuka, inklusif, dan penuh nuansa HAM, mengakibatkan para tokoh
reformasi enggan menambahkan atribut di belakang kata demokrasi. Karena
demokrasi yang hendak dikembangkan setelah masa Orde Baru berakhir adalah
demokrasi tanpa embel-embel yang menempatkan hak rakyat sebagai komponen inti
dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.
Oleh sebab itu, sejak lengsernya masa
pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, kata demokrasi menjadi salah satu kata
yang paling sering diucapkan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk
kalangan mahasiswa. Karena, sejak saat itu, demokrasi telah menjadi impian bagi
seluruh rakyat Indonesia
untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang adil, makmur, dan sejahtera.
Namun pada kenyataannya, hingga saat
ini perjalanan demokrasi di Indonesia
masih sering mengalami benturan. Berbagai permasalahan kerap muncul dalam
pelaksanaan demokrasi, sehingga demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik. Hal
ini disebabkan banyaknya jumlah aparat pemerintah yang yang lalai akan
tanggungjawabnya, sehingga menyalahgunakan jabatannya untuk memenuhi
kepentingan pribadinya, bukannya memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Akibatnya, keutuhan demokrasi dan kesejahteraan rakyat yang telah
di-impi-impikan sejak belasan tahun lalu tidak dapat tercapai.
6. Islam dan
Demokrasi
Di tengah proses demokratisasi
global, banyak kalangan ahli demokrasi, di antaranya Larry Diamond, Juan J.
Linze, Seymour Martin Lipset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak memiliki
prospek untuk menjadi demokratis serta tidak memiliki pengalaman demokrasi yang
cukup andal.[9]
Pendapat ini tentu saja tidak benar.
Karena, sudah jelas terbukti bahwa Islam adalah agama yang mampu memimpin
sebuah negara dengan sangat demokratis melebihi negara-negara dengan sistem
demokrasi di manapun. Bahkan, konsep demokrasi yang saat ini sedang ramai
diperbincangkan dan ramai digunakan di berbagai negara, sebenarnya mengadopsi
sistem dan nilai-nilai demokrasi Islam yang telah dilaksanakan selama ratusan bahkan
ribuan tahun di dunia Arab sejak masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan para
khalifah penerus pemerintahan tersebut.
Hal ini terbukti dari nilai-nilai
demokrasi yang digunakan pada masa sekarang ini, mengandung nilai-nilai yang
pernah diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan di masa jaya Islam. Seperti,
peng-adopsi-an sistem musyawarah dalam menentukan calon untuk memimpin
pemerintahan tersebut. Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala.
Firman Allah dalam surat
Al-Syura 42;38 yang artinya, “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang
Kami berikan kepada mereka”. Kata syura (musyawarah) dalam ayat di atas, berada
di antara dua rukun Islam yaitu mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat,
dimana keduanya merupakan pilar Islam. Hal ini menunjukkan betapa Al-Qur’an
telah membangun akidah-akidah asasi dan telah meletakkan dasar-dasar kehidupan
Islami. Sehingga syura termasuk di antara sifat-sifat orang mukmin disertai
sifat-sifat lainnya yang asasi; di sana
keislaman dan keimanan seseorang tidak sempurna kecuali dengan sifat-sifat itu.
Syura atau musyawarah merupakan tabiat atau karakteristik masyarakat muslim
dalam berbagai kondisi dan situasi, di samping merupakan suatu hal yang
universal. Lebih diutamakan lagi musyawarah yang difokuskan pada kata syura,
merupakan suatu sistem politik pemerintahan sebuah negara.[10]
Kemudian, pemberian kebebasan dan hak
terhadap rakyat yang menghuni wilayah yang diperintah. Seperti pemeberian Hak
Asasi Manusia yang menurut John Locke adalah hak yang dibawa sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat
(bersifat mutlak).[11]
Hal-hal yang telah disebutkan di atas
adalah sistem yang pernah dilaksanakan oleh para khalifah Islam ratusan bahkan
ribuan tahun lalu. Bahkan sudah diakui bahwa pemerintahan di masa Rasulullah
SAW merupakan pemerintahan dengan sistem demokrasi yang sangat baik. Jadi,
tidak dapat dipungkiri bahwa Islam adalah agama yang paling mampu menunaikan
pemerintahan yang demokratis. Tapi, demokrasi di sini, berbeda dengan demokrasi
yang dimaksudkan oleh dunia Barat. Sebab, di dalam Islam, demokrasi dilandasi
dengan nilai-nilai, norma, dan hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
Sehingga, meskipun diberikan kebebasan kepada rakyat dalam menentukan hidupnya,
namun, tetap disertakan juga batasan terhadap kebebasan itu agar tidak terjadi
penyimpangan-panyimpangan dan penyelewengan terhadap kebebasan tersebut. Dan dalam
pelaksanaan musyawarah pun, ada prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan. Dan
hal inilah yang menjadikan demokrasi dalam dunia Islam menjadi lebih indah.
Prinsip-prinsip dalam bermusyawarah:
- Prinsip Perssamaan
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Kebebasan
BAB III
KESIMPULAN
Melihat dari materi yang telah dijelaskan di atas, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa:
Hingga saat ini, Indonesia masih belum berhasil
menjalankan pemerintahan yang demokratis dengan baik. Hal ini terbukti dari
banyaknya kasus pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi yang dilakukan oleh
aparat pemerintahan. Sehingga, mereka melalaikan tanggungjawabnya dan
memperjuangkan kepentingan pribadinya, bukannya memperjuangkan kepentingan
rakyat. Hal inilah yang menjadi hambatan bagi suksesnya perjalanan demokrasi di
Indonesia .
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
Budiyanto.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
Hasbi, Artani.
2001. Musyawarah dan Demokrasi. Jakarta : Gaya
Media Pratama.
Kurniadi,
Eddy. 1987. Peranan Pemuda dalam
Pembangunan Politik di Indonesia. Bandung :
Angkasa Bandung.
Mansyur,
Hamdan. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Ubaedillah,
A, Abdul Razak. 2012. Pendidikan
Kewarga[negara]an. Jakarta :
ICCE.
[1]
A. Ubaedillah & Abdul Razak, Pendidikan
Kewarga[negara]an, Jakarta :
ICCE, 2012, H. 66
[2]
Ibid, H. 67
[3]
Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta :
Erlangga, 2007, H. 158
[4]
Razak, Pendidikan, H. 69
[5]
Ibid, H. 79
[6]
Drs. H. Hamdan Mansyur, Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta :
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002, H. 29
[7]
Ibid
[8]
Ir. H. Eddy Kurniadi, Peranan Pemuda
dalam Pembangunan Politik di Indonesia, Bandung : Angkasa Bandung, 1987, H. 185-186
[9]
Razak, Pancasila, H. 85
[10]
Dr. H. Artani Hasbi, Musyawarah dan
Demokrasi, Jakarta :
Gaya Media Pratama, 2001, H. 11-12
[11]
Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta :
Erlangga, 2006, H. 73
Tidak ada komentar:
Posting Komentar